KEPULAUAN SULA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula secara resmi telah memasukkan dua nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Lasidi Leko, yang akrab disapa Nyong Leko, dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula pada tahun anggaran 2021.
Status buronan ini disematkan setelah kedua individu tersebut berulang kali mengabaikan panggilan resmi dari tim penyidik. Keputusan tegas ini diambil setelah menempuh seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, mengonfirmasi langkah ini kepada Halmaherapost pada Rabu, 14 Januari 2026. Menurutnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada Lasidi dan Andi Muhammad Khairul Akbar. Namun, tak satu pun dari panggilan tersebut yang diindahkan tanpa alasan yang jelas.
“Para tersangka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. Setelah itu penyidik melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun tidak pernah dipenuhi. Karena itu, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai DPO, ” ujar Raimond.
Proses penetapan tersangka sendiri telah dilakukan pada 4 Desember 2025. Setelah rentetan mangkir dari panggilan, barulah pada 12 Januari 2026, Kejari Kepulauan Sula menerbitkan status DPO bagi Lasidi dan Andi.
“Intinya, penyidik sudah memanggil tiga kali, tetapi mereka tidak kooperatif. Maka langkah hukum selanjutnya adalah menetapkan sebagai DPO, ” tegas Raimond, menunjukkan kegigihan Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini.
Sementara itu, penelusuran yang dilakukan oleh Halmaherapost mengungkap sebuah fakta menarik. Lasidi Leko, yang juga merupakan anggota DPRD Kepulauan Sula, dilaporkan sempat menjalani pemeriksaan darah di Klinik Prodia Ternate pada 27 Desember 2025. Informasi ini didapatkan dari salah satu staf pelayanan klinik setempat pada Rabu, 14 Januari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan kedua tersangka, Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar, masih misterius. Kejari Kepulauan Sula berkomitmen untuk terus mengerahkan segala upaya pencarian guna membawa keduanya ke hadapan hukum untuk pertanggungjawaban sesuai dengan amanat undang-undang. (PERS)

Updates.