KEPULAUAN SULA - Sebuah langkah signifikan diambil oleh terdakwa kasus tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 di Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. Muhammad Yusril, terdakwa dalam perkara ini, telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp 1, 6 miliar. Tindakan ini menjadi sorotan dan diapresiasi oleh berbagai pihak.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Fahruddin Maloko, menilai pengembalian kerugian negara yang dilakukan Muhammad Yusril sebagai uang pengganti ini merupakan wujud itikad baik dari terdakwa. Ia juga mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Sanana yang gigih dalam proses penuntutan hingga pemulihan keuangan negara.
Perkembangan ini terlihat jelas dari jalannya persidangan, di mana terdakwa secara sukarela melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp 1, 6 miliar. Kesukarelaan ini tentunya menjadi pertimbangan penting bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Fahruddin Maloko menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara ini sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam PERMA RI tersebut diatur sejumlah hal-hal yang meringankan maupun sebaliknya, terlebih pada adanya pengembalian secara sukarela keuangan negara yang diduga korup oleh terdakwa, " jelasnya, Kamis (30/10/2025).
Pengadilan Negeri Ternate sendiri memiliki preseden terkait kasus BTT. Sebelumnya, terdakwa Muhammad Ihsan Hamzah, yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, telah melakukan pengembalian kerugian negara senilai Rp 1, 1 miliar melalui pihak penyedia PT Pelangi Indah Lestari. Pengembalian yang dilakukan oleh Muhammad Ihsan Hamzah tersebut tercatat dalam Diktum Putusan Pengadilan Tipikor Ternate, dan menjadi salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan untuk terdakwa Muhammad Yusril.
Kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula tahun 2021 ini melibatkan anggaran senilai Rp 28 miliar. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang kini keduanya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.
Kedua terdakwa tersebut adalah Muhammad Yusril alias Yusril, yang menjabat sebagai Direktur PT HAB Lautan Bangsa dan bertugas menyuplai alat kesehatan. Ia dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Sementara itu, terdakwa Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut hukuman pidana selama 2 tahun penjara. (PERS)

Updates.